Reformasi Regulasi Jaminan Produk Halal Dalam Rangka Cipta Kerja
Pasar produk halal dunia terus menunjukkan pertumbuhan searah dengan meningkatnya jumlah populasi dan tingkat kesejahteraan penduduk muslim dunia. Laporan the State of Global Islamic Economy Report 2022 mencatat pengeluaran 1,9 miliar penduduk muslim dunia mencapai nilai USD 2 triliun pada tahun 2021 atau tumbuh 8,9% dibanding tahun 2020.
Merespon prospek cerah pasar halal dunia, Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendorong industri halal tanah air agar mampu bersaing di tingkat global, diantaranya dengan mereformasi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) melalui pengaturan pada UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Ketentuan JPH pada UUCK dimasukkan dalam cluster perdagangan untuk memberikan pesan yang kuat bahwa pengaturan terkait halal bukan hanya berdimensi perlindungan konsumen muslim di dalam negeri, namun juga merupakan instrumen kebijakan dalam rangka meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar produk halal nasional.
Kemudahan-kemudahan dan dukungan pemerintah terkait sertifikasi halal yang diatur dalam UUCK dan peraturan pelaksanaanya sangat penting untuk diketahui masyarakat luas. Buku “Reformasi Regulasi Jaminan Produk Halal Dalam Rangka Cipta Kerja” berupaya untuk memastikan kebijakan dapat tersosialisasi dengan baik dan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung sasaran menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi produk halal dunia.
Pengarah:
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
Pimpinan Redaksi:
Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga
Redaktur:
1. Ali Manshur
2. Resi Kurniawati
Reporter
Lutfi Mubarok, Zainal Abidin, Riski Anugrah Murti Dewi, Shanti Hapsari, Muhammad Ilham Rohman, Fera Kambu, Indra Marga Wicaksono, dan Erient Delama Harefa
Tim Penyusun
Perspektif Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
Pemerintah saat ini tengah menggalakkan transformasi ekonomi digital sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045. Transformasi ekonomi digital diandalkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi secara inklusif karena menyediakan akses yang luas bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Sebagai salah satu bentuk ekonomi digital, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau dikenal sebagai e-commerce menunjukkan perkembangan pesat. Perkembangan e-commerce, selain menjadi sesuatu fenomena yang patut disyukuri, juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengaturnya agar dapat memberikan manfaat yang luas dan adil ke masyarakat.
Kalangan pelaku usaha berargumen bahwa, sebagai industri yang baru berkembang, e-commerce tidak sepatutnya dibebani dengan peraturan-peraturan yang mengekang. Di lain pihak, beberapa kalangan yang concern dengan kepentingan konsumen dan masyarakat luas mengajukan proposal agar pengaturan e-commerce dibuat rigid dalam rangka menyediakan perlindungan maksimal untuk konsumen. Perbedaan-perbedaan pandangan di kalangan masyarakat ini semuanya perlu didengar oleh pemerintah.
Buku “Perspektif Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha dalam PMSE” ini merupakan sebuah karya yang penting dalam rangka merangkum dan mengkonsolidasi perspektif-perspektif pemangku kepentingan yang beragam. Besar harapannya, apabila berbagai pandangan dan perspektif ditampung dan didengarkan, maka kebijakan yang dirumuskan pemerintah dapat lebih berkualitas dan memberikan manfaat maksimal dan adil bagi seluruh pihak yang terkait dalam industri e-commerce.
Pengarah:
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
Pimpinan Redaksi:
Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga
Redaktur:
1. Ali Manshur
2. Resi Kurniawati
Reporter
Lutfi Mubarok, Zainal Abidin, Riski Anugrah Murti Dewi, Shanti Hapsari, Muhammad Ilham Rohman, Fera Kambu, Indra Marga Wicaksono, dan Erient Delama Harefa
Tim Penyusun
Promoting the Creative Economy for a Robust Post-Pandemic Recovery in Indonesia
"Promoting the Creative Economy for a Robust Post-Pandemic Recovery in Indonesia" is a pivotal chapter within the book titled "Creative Economy 2030: Imagining and Delivering a Robust, Creative, Inclusive, and Sustainable Recovery," published by the Asian Development Bank Institute.
This chapter sheds lights on promoting the creative economy toward robust post-pandemic recovery in Indonesia. Indonesia considers creative economy development closely through Law of Republic of Indonesia Number 24 Year 2019 on Creative Economy. The data collected from the Special Survey of Creative Economy 2016 and Economic Census 2017 shows the subsectors with the greatest contribution among 34 provinces are culinary, fashion and craft, while animation is one of the promising subsectors. These sectors are labor intensive and remained fairly resilient during the pandemic. Participants in the creative economy are generally centralized in West Java, Central Java, and East Java. The other province outside Java Island with strong creative economy penetration is North Sumatra. Robust engagement between the local government and community is needed to achieve feasible formulation for creative economy development.