Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Perizinan Usaha Berbasis Risiko merupakan reformasi kebijakan perizinan yang menggunakan pendekatan risk based approach (RBA). Penggunaan RBA merupakan amanah dari UU Cipta Kerja yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
RBA dilaksanakan dengan menggunakan prinsip trust but verify. Jenis perizinan dibedakan berdasarkan tingkat risiko usaha yang dibagi menjadi 4 yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Nomor Izin Berusaha
Risiko Rendah
-
Nomor Izin Berusaha
-
Sertifikat Standar (Self Declared)
Risiko Menengah Rendah
-
Nomor Izin Berusaha
-
Sertifikat Standar (Verifikasi)
Risiko Menengah Tinggi
-
Nomor Izin Berusaha
-
Izin
Risiko Menengah Tinggi
PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Unduh Peraturan Terkait
Bidang Usaha Penanaman Modal
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Unduh Peraturan Terkait
Neraca Komoditas
Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas
Unduh Peraturan Terkait
Devisa Hasil Eskpor
Dalam rangka menjaga stabilitas likuiditas valas dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi global, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang telah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023
PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Unduh Peraturan Terkait
National Logistics Ecosystem
NLE merupakan sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal) hingga hilir (warehouse/pabrik) dengan memfasilitasi kolaborasi Kementerian/Lembaga, perusahaan terkait, serta pelaku logistik.
Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas
Unduh Peraturan Terkait
Perlindungan Konsumen
Dalam rangka menjaga stabilitas likuiditas valas dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi global, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang telah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023
xxxx
Unduh Peraturan Terkait
Penyelenggaraan Perindustrian
-
Dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri, dapat kami sampaikan bahwa saat ini telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021. Diharapkan PP ini akan memberikan jaminan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi pelaku usaha industri melalui penyelenggaraan tata kelola importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang lebih baik.
PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
PP Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Unduh Peraturan Terkait
Industri Hasil Tembakau
Industri Hasil Tembakau adalah sebuah roadmap atau panduan mengenai regulasi yang berkaitan dengan semua produk hasil tembakau di Indonesia. IHT melingkupi regulasi, kebijakan pita dan cukai, strategi industri tembakau, dan lain sebagainya.
Industri Hasil Tembakau mempunyai peran cukup besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan cukai, penyerapan tenaga kerja, penerimaan, dan perlindungan terhadap petani tembakau dan dampak ganda lainnya.[2]Pengembangan IHT juga memperhatikan kesehatan masyarakat di samping tetap mengusahakan agar industri dapat tumbuh dengan baik.[2] IHT merupakan industri yang padat karya, sehingga hingga saat ini IHT dan keterkaitannya dengan hulu berupa pengadaan bahan baku, khususnya tembakau, cengkih, dan industri lainnya merupakan industri penyerap tenaga kerja potensia
xxxx
Unduh Peraturan Terkait