top of page

Profil Organisasi

Gedung Kemenko Perekonomian.jpg

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri (Deputi V) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri.  

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi V menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;

  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;

  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan industri; dan

  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Struktur Organisasi Deputi V terdiri atas:

  • Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi / Sekretaris Deputi.

  • Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan. 

  • Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional.

  • Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

  • Asisten Deputi Pengembangan Industri. 

bottom of page